SAHABATNEWS.ID, PALOPO – Anggota DPRD Kota Palopo dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Wara Timur–Wara Selatan, AM Tazar, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi ketentuan jarak dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini justru berpotensi menghilangkan hak sebagian warga untuk mengakses pendidikan di sekolah negeri.
Tazar menyoroti kondisi yang dialami masyarakat Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur. Hingga kini, wilayah tersebut tidak masuk dalam ketentuan jarak jalur domisili, meskipun hanya memiliki dua SMA negeri terdekat, yakni SMAN 1 Palopo dan SMAN 3 Palopo.
"Berdasarkan pengukuran, jarak dari Pontap ke SMAN 1 sekitar 1,6 kilometer, sedangkan ke SMAN 3 sekitar 2 kilometer. Sementara ketentuan yang berlaku mensyaratkan jarak sekitar 800 meter. Artinya, masyarakat Pontap praktis tidak memiliki peluang melalui jalur domisili," kata Tazar.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut keadilan dalam memperoleh akses pendidikan.
Setiap tahun, kata dia, warga Pontap dihadapkan pada kesulitan yang sama saat proses penerimaan murid baru berlangsung.
"Kebijakan ini perlu dievaluasi agar tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah negeri hanya karena batasan jarak yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah. Regulasi harus berpihak pada pemerataan akses pendidikan," tegasnya.
Selain Pontap, Tazar juga menerima keluhan dari masyarakat di wilayah Bogar, Kelurahan Salekoe. Meski berada relatif dekat dengan SMAN 3 Palopo, kawasan tersebut juga belum memenuhi ketentuan jarak dalam jalur domisili.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan SPMB agar lebih adaptif terhadap kondisi geografis dan sebaran permukiman masyarakat.
Sebagai wakil rakyat dari Wara Timur dan Wara Selatan, Tazar berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama instansi terkait segera melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa terkendala oleh ketentuan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
"Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan sampai ada warga yang kehilangan kesempatan bersekolah di SMA negeri hanya karena aturan jarak yang perlu disempurnakan. Saya berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini demi mewujudkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata," tutupnya.