Palopo – AMAN Wilayah Tana Luwu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Kegiatan ini dilaksanakan di Pesona Kampoeng, Kelurahan Kambo, Kota Palopo, (29/7/25).
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, antara lain Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Selatan, Yayasan Wallacea, BAPEMPERDA Kota Palopo, Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo, serta perwakilan dari masyarakat adat Mungkajang, Peta, Latuppa, dan Ba’tan.
Ketua AMAN Wilayah Tana Luwu, Irsal Hamid, menjelaskan bahwa FGD ini menjadi ruang partisipatif untuk menjaring aspirasi komunitas adat serta merumuskan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam penyusunan Ranperda.
“Kegiatan ini kami gelar sebagai jembatan aspirasi komunitas adat untuk menampung, merumuskan, dan melengkapi dokumen-dokumen Perda masyarakat adat agar bisa segera diajukan ke DPRD,” ujar Irsal Hamid.
Dalam diskusi, Dr. Abdul Rahman Nur menegaskan bahwa Ranperda ini harus memuat substansi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat adat di bidang ekologi, ekonomi, dan sosial, khususnya di wilayah Kota Palopo.
"Kita ingin agar masyarakat adat di Kota Palopo bisa mendapatkan ruang kelola, ruang hidup, dan hak-hak dasar mereka secara utuh yang bermartabat,” ujar Maman
Sementara itu anggota DPRD Kota Palopo, Bata Manurung, yang turut hadir dalam FGD ini menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat adat yang akan menjadi dasar regulasi untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Ia menambahkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Komisi III akan bekerja untuk melengkapi dokumen dan syarat-syarat hukum yang dibutuhkan.
“Insyaallah, kalau tidak ada halangan, Perda ini akan disahkan tahun ini,” ungkap Bata Manurung.
Perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Kota Palopo menyatakan dukungannya terhadap Ranperda ini.
Mereka menekankan pentingnya Perda sebagai instrumen untuk menjaga kelestarian adat dan budaya, serta memberikan kewenangan kepada masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Seluruh peserta berharap agar penyusunan dokumen dan syarat-syarat Ranperda ini dapat segera didorong ke DPRD Kota Palopo untuk disahkan dan menjadi peraturan daerah yang sah.