Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan rencana revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah.
Rencana tersebut merupakan manuver yang mengagendakan revisi keempat UU MK setelah pada tahun 2021 Mahkamah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Tindakan DPR menganulir putusan MK dinilai berpotensi mengamputasi fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tiga pertimbangan poin dilansir dari tempo, diantaranya:
1. DPR berulangkali merevisi UU MK saat Mahkamah mengabulkan uji materil Undang-Undang
2. Rencana revisi UU MK kali ini tersulut pemisahan pemilu dan
3. RUU Carry Over seharusnya dibahas sejak awal.