Cari

Aspirasi Pemekaran Provinsi Luwu Raya, Wamendagri Respons Positif

SAHABATNEWS.ID, JAKARTA — Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menemukan momentumnya. Pimpinan DPRD dari empat daerah di Luwu Raya Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Aspirasi pemekaran wilayah ini langsung  kepada pemerintah pusat dalam audiensi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin Selasa, 26–27 Januari 2026.

Audiensi yang difasilitasi Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) itu diterima langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Para pimpinan DPRD memaparkan alasan historis, urgensi pelayanan publik, hingga kondisi objektif kewilayahan yang dinilai memenuhi syarat pembentukan provinsi baru.

Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menegaskan bahwa aspirasi Provinsi Luwu Raya bukan isu baru, melainkan amanah sejarah yang telah diperjuangkan sejak lama.

“Kita jangan melupakan sejarah. Keinginan adanya Provinsi Luwu Raya merupakan janji negara. Presiden Ir. Soekarno pernah berjanji kepada Datu Luwu, Andi Jemma, sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan politik dan sejarah Luwu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan besarnya tekanan aspirasi masyarakat di daerah, yang diwujudkan melalui aksi blokade jalan poros di puluhan titik selama dua pekan terakhir.

“Masyarakat berharap Presiden Prabowo mendengar langsung keinginan masyarakat luas Luwu Raya,” kata Husain.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli, menekankan bahwa pemekaran Luwu Raya bukan semata agenda politik, melainkan kebutuhan administratif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Provinsi baru dibutuhkan untuk mempercepat pelayanan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan menjaga stabilitas sosial di wilayah Luwu Raya,” jelasnya.

Respons positif datang dari pemerintah pusat. Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, menyebut Wamendagri membuka ruang dialog lanjutan terkait usulan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya, termasuk peluang evaluasi kembali moratorium pemekaran daerah.

“Pak Wamendagri merespons baik aspirasi Wija To Luwu dan menyampaikan kemungkinan moratorium DOB dipertimbangkan kembali agar proses CDOB dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar Andi.

Dukungan teknis juga disampaikan Direktur Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akbar Ali. Ia menilai secara kewilayahan Luwu Raya memiliki kelayakan menjadi daerah otonomi baru, mengingat jarak yang cukup jauh dari ibu kota provinsi induk.

Namun, ia menekankan pentingnya penguatan kajian data dan kalkulasi ekonomi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wamendagri Bima Arya menegaskan Kemendagri terbuka terhadap usulan pemekaran dan akan memprosesnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kemendagri saat ini mengkaji UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 55 dan 56, serta menyusun dua RPP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Ini akan menjadi landasan penting dalam pembentukan daerah otonomi baru,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan perwakilan Luwu Raya.

“Terima kasih atas aspirasinya. Ini menjadi tambahan bahan pertimbangan kami, termasuk terkait kemungkinan pencabutan moratorium Daerah Otonom Baru,” ungkap Bima Arya.

Para pimpinan DPRD memastikan dukungan politik dan sosial di daerah telah terkonsolidasi. Pemerintah daerah di Luwu Raya, kata mereka, siap melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan sesuai arahan Kemendagri.

Pertemuan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi perjuangan masyarakat Luwu Raya. Aspirasi pemekaran kini telah masuk dalam ruang dialog resmi dengan pemerintah pusat, membuka harapan baru bagi terbentuknya Provinsi Luwu Raya.

Terkait: