MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) PBB & BPHTB yang digelar di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BAPENEDA Kota Makassar pada Jumat (12/9/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair beserta Kepala UPT BPHTB, Andi Firmansyah Syamsuddin A. Idjo dan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi, Ansar.
Melalui rapat tersebut, BAPENDA Kota Makassar menekankan pentingnya penyusunan SOP sebagai acuan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya pada sektor PBB dan BPHTB.
Ansar selaku Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi menekankan bahwa SOP yang jelas sangat penting untuk memastikan setiap proses perpajakan terlaksana sesuai regulasi, sekaligus meminimalisir kesalahan administrasi.
“Dengan SOP yang terstruktur, kami berharap layanan pajak daerah semakin cepat, akurat, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Ansar.
Melalui agenda tersebut, BAPENDA Kota Makassar menegaskan komitmen dalam membangun sistem perpajakan yang transparan dan profesional, selaras dengan visi pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendapatan daerah.
Sebagai bentuk kemudahan layanan, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi PAKINTA, yang dapat diakses dengan mudah oleh wajib pajak di Kota Makassar.