MAKASSAR - Dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan, Pemerintah Kota Makassar melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan pemadanan data pekerja rentan.
Langkah ini penting agar data yang digunakan valid, terkini, dan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam sistem perlindungan. Sabtu (13/9/2025).
Berdasarkan laporan Pemkot, dari target 35.782 pekerja rentan yang didaftarkan, terdapat kekosongan data sebanyak sekitar 782 jiwa yang kemudian ditinjau ulang dan disesuaikan saat pemadanan bersama instansi-instan terkait.
Verifikasi meliputi kesesuaian nama, alamat, status kependudukan, serta identitas demografis lain dengan data kependudukan dari Dukcapil. Hasil yang diperoleh akan menjadi dasar untuk pendaftaran resmi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya Memperluas Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan
Pemkot Makassar terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk non-ASN, pekerja sektor informal, dan kelompok difabel. Program ini meliputi dua manfaat utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut menargetkan 35.782 jiwa pekerja rentan pada tahun ini, termasuk 472 pekerja difabel. (Upaya ini bagian dari strategi Pemkot untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang lebih tinggi.
Penetapan Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Agar Penggunaan
Pemkot Makassar bersama lembaga terkait menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang sistematis untuk semua tahap program pekerja rentan, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga klaim manfaat. Tujuannya agar program berjalan transparan dan manfaatnya dirasakan oleh yang berhak.
Monitoring akan melibatkan pelaporan berkala, audit internal, dan verifikasi lapangan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau data yang tidak akurat. Evaluasi juga termasuk feedback dari penerima manfaat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan di masa depan.
Komitmen Menghindari Tumpang Tindih Data
Salah satu tantangan nyata dalam program perlindungan pekerja rentan adalah tumpang tindih data (dupikasi) dan adanya pekerja yang belum tercatat atau “terlewat”. Untuk itu, pemadanan data antara Disnaker, Disdukcapil, dan BPJS Ketenagakerjaan diintensifkan.
Dalam verifikasi, ditetapkan bahwa semua calon peserta harus memiliki identitas kependudukan yang telah diverifikasi dan tercatat di Dukcapil, sehingga tidak ada duplikasi nama atau data yang ganda. Pemerintah juga meninjau ulang daftar peserta secara berkala untuk menemukan dan memperbaiki kekurangan data.