SAHABATNEWS.ID, JAKARTA- Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mencapai Rp107,34 juta per jemaah. Angka tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp87,41 juta, (14/7/26).
Meski demikian, calon jemaah justru diperkirakan membayar biaya pelunasan yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan total biaya penyelenggaraan haji itu tidak serta-merta membuat beban pembayaran jemaah meningkat.
Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan baru dengan komposisi 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, sedangkan 60 persen sisanya ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan skema tersebut, Bipih yang dibayar jemaah diperkirakan sekitar Rp42,94 juta. Nilai itu lebih rendah sekitar Rp11 juta dibandingkan rata-rata Bipih 2026 yang mencapai Rp54,19 juta.
Sekilas, usulan ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah karena biaya yang harus dilunasi menjadi lebih ringan. Namun, penurunan pembayaran langsung bukan berarti biaya penyelenggaraan ikut berkurang.
Selisih pembiayaan dialihkan melalui pemanfaatan hasil pengelolaan dana haji atau nilai manfaat.
Artinya, total biaya penyelenggaraan tetap meningkat menjadi Rp107,34 juta per jemaah. Hanya saja, sebagian besar pembiayaan diusulkan berasal dari hasil investasi dan pengelolaan dana haji, bukan dari setoran langsung jemaah yang berangkat pada tahun tersebut.
Pemerintah menjelaskan, kenaikan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, terutama pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada besarnya anggaran yang harus disiapkan karena mayoritas komponen biaya haji dibayarkan menggunakan mata uang asing.
Selain itu, kenaikan juga dipicu meningkatnya biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, konsumsi, layanan kesehatan, hingga pelayanan bagi jemaah selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Komponen penerbangan masih menjadi salah satu penyumbang biaya terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pada 2026, biaya tiket pesawat pulang-pergi tercatat sekitar Rp32,91 juta per jemaah.
Angka tersebut belum termasuk biaya penginapan, konsumsi, transportasi lokal, uang saku, maupun berbagai layanan lainnya selama berada di Tanah Suci.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPR sebelum ditetapkan menjadi besaran biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Hasil pembahasan nantinya akan menentukan besaran biaya yang harus dibayar jemaah sekaligus porsi nilai manfaat yang digunakan dalam pembiayaan haji.
Penulis : (SN)