Luwu Utara – Dalam upaya memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan keagamaan dan kebangsaan, DPRD Kabupaten Luwu Utara menggelar audiensi penting bersama sejumlah stakeholder pendidikan pesantren, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, bertempat di Kantor DPRD Luwu Utara, (18/6/25).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPRD Nomor 100.1.4.2/610/DPRD-LU yang menggarisbawahi urgensi pembentukan regulasi daerah berbasis hak inisiatif DPRD untuk tahun 2025.
Audiensi dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), serta perwakilan dari berbagai pesantren yang tersebar di wilayah Luwu Utara.
Mahfud Yunus, yang memimpin audiensi sekaligus anggota DPRD Luwu Utara, menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari aspirasi nyata komunitas pesantren di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa pesantren mendapat tempat yang layak dalam pembangunan pendidikan daerah. Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur pemberian fasilitas yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Raperda ini memiliki tiga fokus utama:
1. Bantuan sarana dan prasarana pendidikan pesantren
2. Pengembangan sumber daya manusia pesantren
3. Pendidikan pesantren yang berwawasan kebangsaan
Sementara itu, Yunan Nawawi, perwakilan dari komunitas pesantren, menyambut positif langkah DPRD ini.
“Ini adalah angin segar bagi kami. Pemerintah daerah dan DPRD menunjukkan perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren. Kami merasa didengar dan dihargai,” tuturnya.
Langkah proaktif DPRD ini dinilai sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam memperkuat pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal proses legislasi Raperda ini secara inklusif, melibatkan masukan dari semua pemangku kepentingan pesantren.