Cari

DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja: Serap Aspirasi dan Masukan RUU KUHAP di Sulsel

Makassar - Komisi III DPR RI membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan melaksanakan kunjungan kerja spesifik guna menyerap aspirasi dan masukan kepada pihak terkait penegak hukum dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (12/9/2025).

"RUU KUHAP yang baru ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarlembaga penegak hukum," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rusdi Masse Mappasessu di Aula Mapolda Sulsel.

Menurutnya, pertemuan ini dihadiri jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Pengadilan Tinggi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, serta praktisi hukum, bertujuan menjaring masukan dari aparat penegak hukum dalam penyusunan RUU KUHAP tersebut.

"Aspirasi ini akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana," papar mantan Bupati Sidrap dua periode itu menjelaskan.

Rusdi Masse menambahkan, masukan dari jajaran aparat penegak hukum di daerah sangat penting karena mereka yang paling memahami permasalahan di lapangan. Tujuan utama revisi KUHAP ini adalah, menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim dalam pertemuan tersebut mengusulkan penguatan peran Jaksa sebagai Dominus Litis (pengendali penanganan perkara) untuk dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP tersebut.

Selain penguatan fungsi Dominus Litis, poin lainnya, menguatkan dan menegaskan fungsi Kejaksaan sebagai pengendali penanganan perkara untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mempercepat proses hukum.

Mewajibkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan, dengan menambahkan redaksi pada pasal 8 KUHAP.

Mengusulkan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris untuk mengawasi tindakan penyidikan dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Kesetaraan dalam Sistem Peradilan Pidana antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam RUU KUHAP.

Menjadikan keadilan restoratif (RJ) sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat dan seragam, bukan hanya kebijakan internal sektoral.

Dan mengusulkan agar RUU KUHAP mewajibkan penuntut umum mengajukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke pengadilan untuk mendapatkan validasi yudisial, sehingga meningkatkan akuntabilitas.

"Revisi KUHAP ini akan menciptakan sistem pengawasan penanganan perkara yang baik, dengan koordinasi yang substantif antar aparat penegak hukum," ujar Agus memaparkan usulannya dalam pertemuan tersebut.

Terkait: