Cari

DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Kota Layak Anak, Akademisi UMBP Jadi Narasumber

MAKASSAR — Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 7 Desember 2025 bertempat di Ruangan Orchid Lantai 2 Hotel Dalton Makassar, (7/12).

Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya regulasi berbasis perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam pembangunan daerah. Narasumber pada kegiatan ini Dr. Andi Alim, SE., SKM., M.Kes, Nur Aliyah Zainal., S.IP., MA dan Sufiani Zulkifli., S.Pd.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu akademisi yang diundang sebagai narasumber adalah Dr. Andi Alim, SE., SKM., M.Kes dari Universitas Mega Buana Palopo. Kehadirannya menjadi wujud kontribusi institusi pendidikan tinggi dalam memperluas wawasan dan perspektif kebijakan berbasis bukti mengenai penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Materi paparan yang disampaikan meliputi dasar hukum Perda, tujuan pembentukan KLA, indikator penilaian kota ramah anak, tahapan implementasi, serta peran lintas sektor dalam mendukung keberhasilan KLA di Makassar.

Dalam pemaparannya, Dr. Andi Alim menekankan bahwa Perda Kota Layak Anak disusun sebagai instrumen untuk memastikan terpenuhinya hak anak sekaligus menjamin mereka tumbuh dalam lingkungan aman, sehat, dan suportif.

Ia menegaskan bahwa pemerintah bukan satu-satunya aktor penentu keberhasilan implementasi regulasi. Keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, sekolah, hingga unit pemerintahan terkecil seperti kecamatan dan kelurahan memiliki tanggung jawab penting dalam membangun budaya sosial yang ramah anak.

Sesi diskusi berlangsung aktif, di mana peserta mengajukan isu-isu terkait akses ruang bermain aman, perlindungan dari kekerasan, hingga penguatan sekolah sebagai pusat edukasi dan perlindungan anak.

Narasumber juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan evaluasi berkelanjutan agar Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi terwujud sebagai praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari warga Makassar.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Anggota DPRD Kota Makassar, Zulhajar S.IP., MA, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta dan narasumber atas kontribusi pemikiran mereka.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen memastikan implementasi Perda tersebut terus dipantau dan diperkuat melalui program pembangunan, kemitraan dengan komunitas, serta pelibatan aktif masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi pendorong untuk semakin meneguhkan Makassar sebagai kota yang aman, inklusif, dan layak bagi tumbuh kembang setiap anak.

Terkait: