SAHABATNEWS.ID, LUWU — Beredarnya surat kuasa pengelolaan lahan seluas kurang lebih 17.000 hektare di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Salah satu hal yang paling menyita perhatian adalah tercantumnya tanda tangan anggota DPRD Kabupaten Luwu dari Fraksi PKB, berinisial S, dari Dapil 2, dalam dokumen tersebut, (29/9/26).
Surat kuasa itu disebut berkaitan dengan lahan yang berada di wilayah Desa Kaladi, Kaili, Poringan, dan Salubua, dengan pengelolaan yang nantinya diberikan kepada PT Sikamali Lintas Nusantara.
Keterlibatan kepala desa dan camat dalam dokumen tersebut tentu menjadi perhatian. Namun, posisi anggota DPRD justru menjadi sorotan tersendiri.
Sebab, seorang anggota DPRD bukan sekadar warga biasa. Ia memegang jabatan publik dan memiliki tanggung jawab politik kepada masyarakat yang diwakilinya.
Karena itu, publik layak mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar:
Dalam kapasitas apa anggota DPRD berinisial S menandatangani surat kuasa tersebut?
Apakah tanda tangan itu diberikan sebagai pemilik atau pihak yang menguasai lahan? Apakah sebagai perwakilan masyarakat? Ataukah dalam kapasitas lain?
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka karena dokumen tersebut menyangkut lahan dengan luasan sekitar 17.000 hektare dan melibatkan sebuah badan usaha.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat tanda tangan seorang wakil rakyat di dalam sebuah dokumen, sementara kapasitas, dasar kewenangan, dan kepentingan di balik tanda tangan tersebut tidak pernah dijelaskan kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah dirinya hadir sebagai wakil rakyat yang menjalankan fungsi sosial, atau justru memiliki posisi langsung dalam proses pemberian kuasa pengelolaan lahan tersebut.
Jika memang tidak ada kepentingan pribadi dan seluruh keterlibatannya memiliki dasar yang sah, maka penjelasan terbuka seharusnya tidak menjadi persoalan.
17.000 hektare bukan persoalan administratif biasa.
Di dalam luasan tersebut bisa terdapat ruang hidup masyarakat, lahan garapan, sumber penghidupan, maupun kepentingan sosial lainnya. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses pengelolaannya patut memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebagai anggota DPRD, S juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan kepada masyarakat yang diwakilinya mengenai keterlibatannya dalam dokumen tersebut.
Persoalan ini juga seharusnya menjadi perhatian serius lembaga DPRD Kabupaten Luwu. Jika benar seorang anggota DPRD tercantum sebagai penandatangan dokumen tersebut, maka publik berhak mengetahui apakah keterlibatan itu telah sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan etik maupun kepentingan lainnya.
DPRD adalah lembaga representasi rakyat. Karena itu, ketika seorang anggota DPRD muncul dalam dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lahan puluhan ribu hektare, masyarakat berhak meminta transparansi.