PALOPO - Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal dan Wakil Wali Kota, Dr. Akhmad Syarifuddin, SE, M.Si., menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. Jumat, (22/8/2025).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Palopo, Naili Trisal menuturkan bahwa Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2025.
Sebagaimana juga yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 179 ayat 1 bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berkenan berakhir.
"Tentunya hal tersebut telah dilaksanakan pada hari ini dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan secara optimal, pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan," kata Naili Trisal.
Dasar penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2025 dapat dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, serta beberapa hal yang menyebabkan harusnya dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Oleh karena itu di dalam penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2025 ini, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kota Palopo sebelumnya telah menetapkan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara pada perubahan APBD Tahun anggaran 2025, sebagai landasan pokok penyusunan Perda perubahan APBD Tahun anggaran 2025.
"Selain itu, kita telah melaksanakan pembahasan terhadap Perda perubahan APBD Tahun anggaran 2025 dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman atas program dan kegiatan yang tertuang dalam rantai Perda perubahan APBD Tahun anggaran 2025," lanjut Naili Trisal.
Naili Trisal juga menyampaikan terkait keseluruhan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2025 yang hari ini disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2025 pada sisi pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.1 Triliun 19,02 Miliar lebih, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.264,42 Miliar lebih, dan pendapatan transfer sebesar Rp.754,59 Miliar lebih," ujar Naili Trisal.
Sehingga, lebih lanjut Naili Trisal, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp.24,81 Miliar lebih, atau 2,38 persen. Dibandingkan target APBD pokok 2025 sebesar Rp.1 Triliun 43,84 Miliar lebih.
Penurunan tersebut disebabkan adanya keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2025.
Kemudian rasionalisasi terhadap target pendapatan daerah dengan mempertimbangkan hasil realisasi Tahun anggaran 2024 dan evaluasi realisasi sampai dengan triwulan 1 tahun 2025, serta kondisi dan dinamika perekonomian Kota Palopo saat ini.
Naili Trisal juga menuturkan bahwa pada sisi belanja daerah seiring dengan adanya penyesuaian target pada bagian pendapatan daerah, maka belanja menjadi Rp.1 Triliun 27 Miliar lebih, atau berkurang sebesar Rp.13,83 Miliar lebih, atau 1,33 persen dari target yang ditetapkan di anggaran pokok 2025 sebesar Rp.1 Triliun 40 Miliar lebih, yang digunakan untuk membiayai belanja operasi.
Serta belanja modal dan belanja tidak terduga dan program prioritas daerah lainnya, kiranya dapat dioptimalkan sampai dengan akhir tahun anggaran.
"Penyesuaian dan belanja tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah atas penyesuaian pendapatan serta efisiensi anggaran berdasarkan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025," pungkas Naili Trisal.
Sementara untuk pada penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp.10,98 Miliar lebih, dan pada pengeluaran pembiayaan diperkirakan sebesar Rp.2,94 Miliar lebih.
Sehingga pembiayaan netto pada perubahan APBD Tahun anggaran 2025 terdapat selisih lebih sebesar Rp.8,038 Miliar lebih yang akan menutupi defisit perubahan APBD Tahun anggaran 2025.
Penerimaan pembiayaan tersebut berdasarkan hasil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya berdasarkan audit LHP BKP tahun 2024, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan merupakan pembayaran pokok hutang Pasar besar.
Naili Trisal berharap dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan kepedulian dengan mendorong tumbuhnya partisipasi dan transparansi pelaksanaan anggaran dengan saling berdiskusi, guna mewujudkan tema pembangunan Kota Palopo yaitu "Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat, Daya Saing Daerah dan Kualitas Layanan".
"Saya juga mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan perangkat daerah Kota Palopo dan jajarannya agar dalam pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini tetap mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku," lebih jauh Naili Trisal.
Dalam kesempatan itu, Naili Trisal mengucapkan penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat.
"Karena atas kerja keras, dukungan serta kerjasamanya sehingga pada hari ini kita dapat menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah," tutup Naili Trisal.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara tentang Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2025.
Untuk diketahui, semua fraksi telah menyetujui tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah.
Adapun yang memimpin Rapat Paripurna kali ini yaitu Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Harisal A Latief, dan didampingi oleh Wakil Ketua II Alfri Jamil.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kota Palopo, para Asisten, para Staf Ahli Walikota, dan para Kepala Perangkat Daerah, serta para Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.