Cari

Hampir Satu Tahun Hak Masyarakat  Digantung PT. Vale?

SAHABATNEWS.ID, LUWU TIMUR - Pernyataan Sikap Aliansi Gerakan Masyarakat Matompi Bersatu
Aliansi Gerakan Masyarakat Matompi Bersatu kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan masyarakat yang hingga hari ini belum memperoleh haknya atas dampak tumpahan minyak yang terjadi pada Agustus 2025 dan berdampak pada lahan pertanian masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Desa Matompi.

Hampir satu tahun telah berlalu sejak peristiwa tersebut terjadi. Namun, hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh kompensasi maupun penyelesaian secara menyeluruh dari PT Vale Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi.

Koordinator Aliansi Gerakan Masyarakat Matompi Bersatu, M. Dirga Saputra, menyampaikan bahwa lambannya penyelesaian persoalan ini telah memperpanjang penderitaan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

"Kami mempertanyakan keseriusan PT Vale Indonesia dalam menuntaskan tanggung jawabnya. Hampir satu tahun telah berlalu, tetapi masih ada masyarakat yang terus menunggu kepastian haknya. Sangat ironis apabila perusahaan yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Asia belum mampu menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat yang terdampak." ujarnya.

Menurutnya, alasan yang selama ini disampaikan perusahaan bahwa proses masih berada dalam mekanisme dan sistem internal tidak lagi dapat dijadikan alasan untuk terus menunda pemenuhan hak masyarakat.

Sampai kapan masyarakat harus menunggu? Sampai kapan hak masyarakat dikalahkan oleh birokrasi internal perusahaan?

Yang dihadapi masyarakat bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi persoalan kehidupan. Sawah yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal akibat dampak tumpahan minyak tersebut. Setiap musim tanam yang terlewati tanpa penyelesaian berarti kerugian masyarakat terus bertambah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan setiap penanggung jawab usaha yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan untuk melakukan penanggulangan, pemulihan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yang memberikan dasar hukum agar pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian akibat kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Aliansi Gerakan Masyarakat Matompi Bersatu mendesak PT Vale Indonesia untuk segera:

1. Menuntaskan seluruh pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak tanpa pengecualian.
2. Menyampaikan secara terbuka perkembangan penyelesaian kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
3. Menghentikan penggunaan alasan "sistem internal" sebagai dalih untuk menunda pemenuhan hak masyarakat.

Kami menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh berlindung di balik sistem. Sistem dibuat untuk mempercepat pelayanan dan memberikan kepastian, bukan menjadi tameng untuk memperlambat atau menghindari tanggung jawab hukum kepada masyarakat.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari PT Vale Indonesia untuk menyelesaikan seluruh hak masyarakat yang terdampak, maka Aliansi Gerakan Masyarakat Matompi Bersatu bersama masyarakat akan menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang, mendorong penegakan hukum, serta melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Kami mengingatkan PT Vale Indonesia bahwa masyarakat tidak meminta belas kasihan. Masyarakat hanya menuntut hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Jangan berlindung di balik sistem. Sistem dibangun untuk melayani, bukan untuk mengabaikan hak rakyat. Keadilan yang terus ditunda adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

Terkait: