LUWU – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu. Seorang pria berinisial Aco alias Nur Alam diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia anak-anak. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, (8/7/25).
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban dan beberapa saksi, menyebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, di rumah korban yang berada di Balo-balo, Belopa. Saat itu, korban hanya ditemani oleh seorang anak kecil berusia 3 tahun dan asisten rumah tangga.
Terdakwa yang merupakan ipar dari orang tua korban, datang atas permintaan untuk membantu mengambil motor, namun justru memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
Pelaku mengikuti korban ke dalam kamar, mengunci pintu, dan melakukan tindakan pemerkosaan. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat secara fisik dan psikologis.
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan hasil visum dan pemeriksaan psikologi yang menunjukkan dampak serius pada kondisi korban, termasuk muntah darah akibat trauma.
Sebagai bentuk solidaritas dan keberpihakan terhadap korban, BEM UIN Palopo bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Palopo menyatakan sikap tegas untuk mengawal penuh proses hukum terhadap terdakwa.
Presiden BEM UIN Palopo, M. Dirga Saputra, menyampaikan:
“Kami hadir untuk membela korban. Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.”
Sementara itu, Ketua PC PMII Palopo, Ilham, juga menegaskan komitmennya dalam mengawal keadilan:
“PMII akan terus berada di garis terdepan untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Ini bukan hanya soal satu korban, ini soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Tidak boleh ada celah bagi predator seksual di tanah Luwu.”
Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Palopo, Ema, turut menegaskan pentingnya memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak:
“Kami hadir sebagai suara perempuan dan anak-anak yang kerap dibungkam. Kekerasan seksual bukan hanya kekerasan personal, tapi juga kekerasan institusional dan struktural. Kita harus hentikan spiral kekerasan ini bersama-sama.”
Seruan Tegas Kepada Penegak Hukum
PC PMII Palopo dan BEM UIN Palopo menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Belopa dan Pengadilan Negeri Belopa, agar tidak main-main dalam menangani kasus ini. Pelaku harus dihukum maksimal untuk memberikan efek jera dan menjamin keadilan bagi korban.
“Kami bersama korban. Setan bersama pelaku".