Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, (28/7)
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019–2024 yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat (25/7).
Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski dinyatakan bersalah dalam perkara suap, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan melakukan perintangan penyidikan. Ia tidak terbukti memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa gawai yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu,” kata Hakim Rios dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini mencuat dari pengusutan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar dapat diloloskan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Nazarudin Kiemas. Harun hingga kini masih berstatus buronan.
Pihak Hasto belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.