Cari

Jaga Wilayah Adat dari Ancaman Investasi, AMAN Tana Luwu Gembleng Kader Advokasi

SAHABATNEWS.ID, PALOPO — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu memperkuat kapasitas kader dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak masyarakat adat melalui Training Advokasi Hak-Hak Masyarakat Adat, (22/9/26).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 September 2026, tersebut digelar di Caffe Virtual Limit, Kambo, Kota Palopo.

Pelatihan ini mempertemukan kader dari berbagai komunitas adat di Tana Luwu dan sekitarnya untuk memperkuat kemampuan advokasi di wilayah masing-masing.

Sejumlah komunitas adat turut ambil bagian, di antaranya Komunitas Pamona, Padoe, Tambee, Paranta, Minjara, Dadeko, Hono, Lodang, Karunsi'e, Luwu Timur, Walenrang, Tanarigella, Seko, Rampi, serta organisasi sayap BPAN Wilayah.

Pelatihan ini digelar di tengah tantangan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya terkait perubahan tata kelola wilayah dan masuknya berbagai investasi maupun aktivitas perusahaan ke wilayah adat.

Ketua Pengurus Wilayah AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, mengatakan kader advokasi memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.

Menurutnya, kader tidak hanya dituntut memahami persoalan hukum dan advokasi, tetapi juga harus mampu hadir langsung ketika komunitas menghadapi persoalan di wilayah adatnya.

“Kader-kader advokasi nantinya harus mampu menjaga wilayah adatnya dan mampu mengadvokasi setiap masalah yang ada di komunitas adatnya masing-masing,” ujar Irsal.

Irsal menilai kepedulian terhadap wilayah dan komunitas adat masih perlu terus diperkuat. Di sisi lain, masyarakat adat menghadapi tantangan dari masuknya investor dan korporasi yang berpotensi berdampak terhadap tanah dan wilayah adat.

Karena itu, menurutnya, penguatan kader menjadi bagian penting dari upaya membangun masyarakat adat yang mampu memahami haknya sekaligus memperjuangkan wilayahnya melalui jalur advokasi.

Direktur Hukum dan HAM PB AMAN, Muh. Arman, dalam arahannya menekankan bahwa perjuangan masyarakat adat membutuhkan berbagai pendekatan.

Ia mendorong kader untuk memahami instrumen hukum sekaligus membangun strategi advokasi yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi komunitas.

“Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Kita harus menggunakan banyak cara untuk memperjuangkan dan menyelamatkan hak-hak adat,” kata Muh. Arman.

Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan dalam pelatihan, yakni agar kader tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi mampu menerjemahkannya dalam kerja-kerja advokasi di lapangan.

Ke depan, kader yang mengikuti training diharapkan mampu melakukan konsolidasi bersama komunitas serta mengambil peran dalam mengadvokasi persoalan yang terjadi di wilayah adat masing-masing.

AMAN juga menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat beserta wilayahnya.

Setiap program atau kegiatan yang akan masuk ke wilayah adat diharapkan terlebih dahulu melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan.

Bagi AMAN, keterlibatan masyarakat adat menjadi bagian penting agar setiap kebijakan maupun program yang bersentuhan dengan wilayah adat tidak mengabaikan hak dan keberadaan komunitas adat.

Kegiatan Training Advokasi Hak-Hak Masyarakat Adat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Dewan AMAN Wilayah (Damanwil) Tana Luwu, Palindungan Tandigau.

Terkait: