Halmahera Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi, (11/11/25).
Dua tersangka baru resmi ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan di Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan 100 Unit Rumah Instan Sederhana dan Sehat (RISHA) Type 36 dan Type 25 yang bersumber dari Anggaran Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SBS selaku penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses.
“Pada hari ini, Senin 10 November 2025, penyidik resmi menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ashari.
Langkah penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta hasil audit dari BPKP Maluku Utara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.625.938.523,03 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah dan tiga sen).
Dalam pelaksanaan proyek, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius, antara lain:
1. PPK tidak menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Serah terima lokasi kerja tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak.
3. PT Kurnia Karya Sukses mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK.
4. Realisasi personel pelaksana tidak sesuai dengan daftar personel dalam dokumen penawaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Tengah, Imam Abdi Utama, menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.
“Bulan lalu satu tersangka sudah kami tetapkan. Hari ini dua lagi kami tahan, dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Imam.
Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat.
Kasus dugaan korupsi proyek perumahan di Lelilef ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut praktik penyimpangan proyek bersumber dari dana negara bernilai miliaran rupiah.