Cari

Kemenkes Tegaskan Larangan Penjualan Rokok kepada Anak di Bawah Umur

Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyerukan kepada seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk menegakkan larangan penjualan rokok kepada individu berusia di bawah 21 tahun, (17/7/25).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat berbagai ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik.

“PP itu kita berproses, memang belum semuanya bisa langsung dijalankan, tetapi ada beberapa hal yang tentunya bisa langsung kita kerjakan,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., dalam konferensi pers Indonesian Youth Council for Tactical Changes.

Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan penjualan rokok kepada anak-anak dan remaja di bawah usia 21 tahun. Namun demikian, pelanggaran terhadap aturan ini masih banyak ditemukan di lapangan.

Sementara itu larangan penjualan dan iklan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat publik, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan ruang terbuka umum.

“Ini tinggal dijalankan, tidak perlu aturan-aturan khusus. Dukungan dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan,” tambah dr. Nadia.

Kemenkes menyoroti peningkatan signifikan jumlah perokok di Indonesia, khususnya di kalangan anak dan remaja. Data menunjukkan:

1. Jumlah perokok usia 15 tahun ke atas meningkat dari 57,2 juta (2013) menjadi 63,1 juta (2023).
2.Jumlah perokok anak dan remaja usia 10–18 tahun melonjak dari sekitar 2 juta (2013) menjadi 5,9 juta (2023).

Kondisi ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman kesehatan yang dihadapi generasi penerus bangsa akibat paparan rokok, baik secara aktif maupun pasif.

Kementerian Kesehatan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menegakkan aturan yang ada, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi anak-anak dari dampak buruk rokok dan zat adiktif lainnya.

Terkait: