Tana Toraja - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah H Ruslin M Said, melaksanakan Sosialisasi UU No 14 Tahun 2025 tentang kuota haji dan umroh bertempat di KUA SANGALLA Tana Toraja. Rabu 26/11/2025.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah membawa sejumlah pembaruan mendasar dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia. Undang-undang ini sekaligus menjadi transisi pengelolaan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah H Ruslin M Said, dalam sosialisasi nya menjelaskan bahwa Regulasi baru ini menekankan efisiensi, transparansi, serta pemerataan hak jemaah melalui serangkaian inovasi dan pengetatan aturan.
Ia menyebutkan salah satu perubahan penting dalam undang-undang ini adalah masa tunggu pendaftaran haji ulang yang kini diperpanjang dari 10 tahun menjadi 18 tahun.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi calon jemaah yang belum pernah berhaji.
"Kalau dulu orang boleh daftar lagi setelah 10 tahun, sekarang 18 tahun setelah kepulangan hajinya. Artinya, yang pernah berhaji tahun 2015 baru bisa mendaftar lagi sekitar tahun 2033,” ungkapnya.
Undang-undang baru ini juga mempertegas mekanisme pengawasan kuota tambahan haji.
semenatara itu dalam sosialisasi ini oleh kepala kantor yang di wakili Kasubag TU tana toraja, H.Tamrin lodo MPd mengatakan bahwa dengan adanya pembaharuan undang-undang ini dapat memudahkan masyarakat dalam keberangkatan haji dan umroh Terkhusus di kabupaten Tana toraja.
"dengan terbitnya UU no 14 tahun 2025 semoga memudahkan masyarakat yang ingin berangkat Haji dan umrah" terangnya.
H.Tamring loro Mpd. menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2025 memiliki dua visi besar: membangun ekosistem ekonomi haji serta memperkuat nilai-nilai peradaban dan keadaban umat.
Pembaruan regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia lebih tertib dalam aturan, lebih adil dalam kesempatan, dan lebih berdaya dalam manfaatnya bagi umat.