Cari

Ketua Eksternal PMII Lutra Soroti Hibah Pembangunan Mess Kejaksaan Senilai Rp2,47 Miliar

SAHABATNEWS.ID, MASAMBA — Ketua Eksternal PMII Luwu Utara, Andi Syafaat, menyoroti kebijakan pembangunan Mess Pegawai Kejaksaan Negeri Luwu Utara yang menggunakan anggaran daerah di tengah kebijakan pemerintah yang terus mendorong efisiensi dan penajaman skala prioritas APBD.

Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Mess Kejaksaan Kabupaten Luwu Utara tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.470.669.748,45 atau sekitar Rp2,47 miliar, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.

Andi Syafaat mempertanyakan urgensi penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas institusi vertikal tersebut. Menurutnya, persoalan hibah tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah secara aturan diperbolehkan, tetapi juga harus dilihat dari urgensi, kepatutan, prioritas, transparansi, dan manfaatnya bagi masyarakat Luwu Utara.

“Jangan hanya karena anggaran disebut sebagai hibah kemudian pertanyaan publik dianggap selesai. Dengan nilai pembangunan mencapai sekitar Rp2,47 miliar, pemerintah harus menjelaskan apa urgensinya, apa manfaatnya bagi daerah, dan mengapa pembangunan mess Kejaksaan menjadi prioritas ketika pemerintah sedang berbicara tentang efisiensi anggaran,” ujar Andi Syafaat.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dasar penganggaran, mekanisme pemberian hibah, besaran anggaran, hingga status dan pertanggungjawaban aset setelah pembangunan selesai.J

Sorotan tersebut juga muncul di tengah masih adanya sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Luwu Utara dan menjadi perhatian publik. Andi Syafaat meminta agar proses penanganan perkara tersebut tetap menjadi perhatian dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan atau tugas Kejaksaan. Yang kami soroti adalah penggunaan uang daerah. Ketika pemerintah meminta masyarakat memahami efisiensi anggaran, maka setiap penggunaan APBD juga harus terbuka untuk dipertanyakan,” tegasnya.

Menurutnya, kritik terhadap penggunaan APBD bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"APBD adalah uang rakyat. Maka setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus bisa dijelaskan: untuk apa, mengapa harus dibiayai APBD, dan sebesar apa manfaatnya bagi masyarakat Luwu Utara,” kata Andi Syafaat.

Ia juga meminta Pemkab Luwu Utara dan DPRD membuka ruang transparansi mengenai alasan pembangunan Mess Kejaksaan dengan nilai kontrak Rp2,47 miliar tersebut masuk dalam prioritas anggaran daerah.

"Efisiensi jangan hanya menjadi bahasa kebijakan ketika menyangkut kebutuhan masyarakat. Efisiensi harus berlaku secara konsisten terhadap seluruh penggunaan APBD,” tutup Ketua Eksternal PMII Luwu Utara, Andi Syafaat.

Terkait: