PINRANG, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menepis tudingan adanya mark up anggaran dana hibah dan pemotongan anggaran media dalam penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Senin (17/2/2025).
Ali Jodding menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta aturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan penggunaan anggaran sebenarnya dijadwalkan pada awal Mei 2025. Namun, karena adanya polemik, pihaknya akan mempercepat proses pelaporan tersebut.
“Kami akan percepat pelaporan penggunaan anggaran. Jika ada dana yang tersisa, tentu akan kami laporkan dan kembalikan sesuai aturan,” ujar Ali Jodding.
Terkait isu dugaan korupsi yang beredar, Ali Jodding menganggap hal itu sebagai bentuk perhatian dari berbagai pihak terhadap transparansi anggaran. Ia menegaskan bahwa KPU Pinrang tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dengan penuh akuntabilitas.
Selain itu, Ali Jodding juga mengungkapkan bahwa KPU Pinrang akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas dan menyampaikan secara terbuka terkait penggunaan dana hibah KPU Pinrang.
“Kami ingin semua pihak memahami bahwa anggaran digunakan sesuai ketentuan. Melalui FGD ini, kami akan menjelaskan secara transparan agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, KPU Pinrang berharap isu yang berkembang tidak menimbulkan kegaduhan dan masyarakat tetap percaya terhadap integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Pinrang.