Cari

Mahasiswa Universitas Terbuka Gugat Pasal Perzinaan KUHP Baru ke MK

SAHABATNEWS.ID, JAKARTA — Sebelas mahasiswa Universitas Terbuka mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), (15/1).

Pasal tersebut mengatur perbedaan mekanisme pengaduan tindak pidana perzinaan berdasarkan status perkawinan.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026), para pemohon menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip keadilan hukum dan menciptakan perlakuan yang tidak setara bagi warga negara yang belum menikah.

Kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo, menyampaikan bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 karena merugikan individu yang tidak menikah akibat hambatan hukum perkawinan yang justru diciptakan oleh negara.

“Pasal ini mendiskriminasi warga negara berdasarkan status perkawinan. Negara seolah menghukum mereka yang belum menikah, padahal dalam banyak kasus terdapat hambatan hukum untuk melangsungkan perkawinan,” ujar Zico.

Pasal 411 ayat (2) KUHP membedakan subjek pengaduan perzinaan. Bagi pelaku yang telah menikah, pengaduan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah. Sementara itu, bagi pelaku yang belum menikah, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.

Menurut para pemohon, pembedaan tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect, terutama terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.

Salah satu pemohon, Valentina Ryan, menilai ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut membuka ruang intervensi negara yang berlebihan terhadap ranah privat warga negara.

“Ketentuan ini menimbulkan rasa takut dalam berkomunikasi dan beraktivitas, termasuk dalam lingkungan akademik, sehingga menghambat hak untuk mengembangkan diri,” kata Valentina.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun demikian, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai permohonan para pemohon masih perlu pendalaman, khususnya dalam mengelaborasi dasar argumentasi dan keterkaitan antara posita dan petitum.

“Perlu diperkuat dengan rujukan pustaka dan penjelasan yang lebih meyakinkan agar Mahkamah melihat adanya dasar yang kuat serta kesinambungan antara uraian dan permohonan,” ujar Ridwan.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan sebelum sidang dilanjutkan.

Terkait: