Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 yang diajukan oleh pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Hj. Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Palopo, (8/7/25).
Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin, menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya seluruh tahapan proses pemilihan, termasuk penyelesaian sengketa melalui jalur konstitusional.
“Kami bersyukur atas putusan MK ini. Ini menandai berakhirnya proses panjang Pilkada Palopo. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang terlibat dalam menjaga proses demokrasi yang damai dan tertib,” ujar Akhmad.
Lebih lanjut, Akhmad mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para rival politik, untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Kota Palopo.
“Pilkada sudah selesai. Tidak ada lagi nomor satu atau nomor dua. Yang ada sekarang adalah Palopo yang harus kita jaga dan bangun bersama-sama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintahan ke depan akan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Pemerintahan pasangan Naili-Ome berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi dan menjadikan partisipasi publik sebagai bagian penting dari proses pembangunan.
“Kami menyadari banyak harapan masyarakat yang dititipkan melalui Pilkada ini. Karena itu, kami berkomitmen untuk bekerja dengan hati, mendengar aspirasi, dan merangkul semua kalangan,” jelas Akhmad.
Menutup pernyataannya, Akhmad Syarifuddin berharap suasana pasca-pilkada tetap kondusif dan masyarakat kembali fokus pada hal-hal yang produktif dan membangun.
“Mari kita jaga kebersamaan. Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar, tapi persatuan jauh lebih penting. Tugas kita sekarang adalah memastikan Palopo terus bergerak maju,” tutupnya.