Cari

Mantan Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Luwu Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

SAHABATNEWS.ID, LUWU  — Langkah tegas penegakan hukum kembali dilakukan aparat kejaksaan. Kejaksaan Negeri Luwu resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu.

Dua nama yang menjadi sorotan publik dalam kasus ini adalah mantan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan III Sulawesi Selatan, Muh Fauzi, serta Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.

Penahanan dilakukan pada Kamis sore setelah penyidik memastikan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menjelaskan bahwa selain dua tokoh tersebut, tiga tersangka lain yang turut ditahan yakni Mulyadi, Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman, yang diduga berperan sebagai pelaksana dan pengelola program P3-TGAI di wilayah Luwu.

Menurut Muhandas, program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan irigasi bagi kelompok tani. Namun hasil penyidikan menunjukkan bahwa seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

Penyidik menemukan indikasi adanya praktik permintaan uang kepada kelompok tani penerima program.

“Setiap kelompok tani diduga diminta menyerahkan sekitar Rp35 juta sebagai fee agar bisa memperoleh dan menjalankan program tersebut,” ungkap Muhandas.

Praktik tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar kelompok tani bisa mendapatkan program pembangunan irigasi yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan petani.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap awal proses hukum.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti sampai di sini. Aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan praktik korupsi program irigasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program P3-TGAI sejatinya merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan petani dan meningkatkan pengelolaan sumber daya air bagi pertanian.

Dugaan penyalahgunaan program tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Luwu.

Terkait: