SAHABATNEWS.ID, PALOPO - Dugaan upaya intimidasi dan pembungkaman terhadap Miftahul Rizqi menuai kecaman dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, M. Dirga Saputra menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga bentuk penghianatan terhadap nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan negara hukum.
Menurut Dirga, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga memberikan perlindungan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.
" Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal hukum lalu menggunakan kekuasaan, pengaruh, atau kepentingannya untuk membungkam suara mahasiswa. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Jika kritik dijawab dengan intimidasi, maka yang sedang diserang bukan hanya seorang mahasiswa, tetapi hak rakyat untuk bersuara," tegas Dirga.
Ia menilai tindakan intimidatif terhadap aktivis mahasiswa merupakan kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. Terlebih, mahasiswa selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan pembangunan dan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dirga juga mengajak seluruh pemuda Indonesia, Presiden Mahasiswa, dan pimpinan DEMA PTKIN Se-Indonesia agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang anti kritik.
"Saya mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk tetap berdiri bersama rakyat, membela masyarakat kecil, dan terus membongkar berbagai penyimpangan, ketidakadilan, serta kebejatan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Jangan pernah takut. Sebab sejarah membuktikan bahwa perubahan lahir dari keberanian, bukan dari ketakutan. Semakin ditekan, semakin melawan. Semakin dibungkam, semakin lantang menyuarakan kebenaran." ujar Dirga.
Menurutnya, bangsa ini membutuhkan lebih banyak keberanian untuk mengungkap kebenaran daripada ketakutan yang hanya akan melanggengkan ketidakadilan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan adanya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan mengusut segala bentuk dugaan intimidasi yang mengancam ruang demokrasi.
"Ketika mahasiswa dibungkam karena membela rakyat, maka Pancasila sedang dikhianati. Ketika kritik dianggap ancaman, demokrasi sedang diperkosa. Dan ketika kebenaran berusaha dipadamkan, maka perlawanan adalah kewajiban moral setiap insan yang masih peduli terhadap masa depan bangsa." tambahnya.