Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelenggarakan sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik hingga berujung pada kericuhan pada Agustus 2025, (5/11).
Sidang putusan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Lima anggota DPR nonaktif yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Adies Kadir (Teradu I), Nafa Urbach (Teradu II), Surya Utama atau Uya Kuya (Teradu III), Eko Hendro Purnomo (Teradu IV), dan Ahmad Sahroni (Teradu V).
Sidang putusan turut dihadiri oleh empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR. Awal persidangan sempat diskors karena kehadiran para anggota DPR nonaktif di ruang sidang, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pembacaan hasil rapat permusyawaratan MKD.
Para pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir (Pengadu I), I Wayan Dharmawan, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (Pengadu II), Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat (Pengadu III), Muharam (Pengadu IV), Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti (Pengadu V), serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (Pengadu VI).
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, kehadiran empat anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, menjadi bagian dari proses pembacaan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan hasil keputusan sebagai berikut:
1. Nafa Urbach (Teradu II) dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.
2. Eko Hendro Purnomo (Teradu IV) dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.
3.Ahmad Sahroni (Teradu V) dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan.
Sementara itu, Adies Kadir (Teradu I) dan Surya Utama atau Uya Kuya (Teradu III) diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
“Putusan ini ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD DPR. Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD DPR pada hari yang sama dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.
Sanksi nonaktif tersebut berlaku sejak penonaktifan masing-masing anggota oleh partai politik asalnya dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPR RI.