Cari

Pemerintah Matangkan Rencana Redenominasi Rupiah, Uang Rp1.000 Akan Jadi Rp 1

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan rencana besar untuk menyederhanakan satuan mata uang rupiah atau redenominasi, (8/11/25).

Kebijakan ini ditargetkan mulai diberlakukan pada tahun 2027, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Melalui redenominasi ini, nilai nominal uang akan disederhanakan tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 akan menjadi Rp100. Nilai barang, jasa, tabungan, maupun gaji tetap setara seperti sebelumnya.

“Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang ditargetkan rampung pada tahun 2027,” tulis PMK tersebut.

Kemenkeu menjelaskan, redenominasi dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, memperkuat kredibilitas rupiah, serta menjaga kestabilan nilai mata uang Indonesia.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menyederhanakan sistem akuntansi, transaksi, dan pelaporan keuangan, tanpa menimbulkan gejolak ekonomi. Penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lain dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, yakni:

1. RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026)
2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (2026)
3. RUU tentang Penilai (2025)

Redenominasi berbeda dengan sanering yang berarti pemotongan nilai uang. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya belinya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution juga menegaskan bahwa redenominasi tidak merugikan masyarakat, karena nilai uang terhadap barang dan jasa tetap sama.

Rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2010, pemerintah dan Bank Indonesia telah beberapa kali membahasnya. Pada 2013, Kemenkeu bahkan sempat menampilkan ilustrasi uang redenominasi dengan desain serupa uang lama namun tanpa tiga angka nol di belakangnya.

RUU Redenominasi sempat masuk dalam Prolegnas 2020–2024, namun realisasinya baru diproyeksikan pada periode 2025–2029.

Kemenkeu menegaskan, redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dimulai dengan sosialisasi luas kepada masyarakat. Pada masa transisi, uang lama dan uang baru akan beredar bersamaan untuk memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha dan publik.

Dengan penyederhanaan nominal ini, pemerintah berharap rupiah menjadi lebih efisien, modern, dan kredibel, sejalan dengan kemajuan ekonomi nasional yang semakin stabil.

Terkait: