SAHABATNEWS.ID, MAKASSAR - Ketua Pemilar Kecamatan Tanah Lili, Beno, menyatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat Desa Rampoang akan terus mengawal hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar (11/12/25).
RDP tersebut menjadi momentum penting dalam perjuangan panjang masyarakat mempertahankan hak atas lahan perkebunan sawit yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Sengketa lahan antara masyarakat Desa Rampoang dan pihak TNI terkait rencana pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma telah menjadi isu nasional setelah benturan fisik antara warga dan aparat terjadi beberapa waktu lalu.
Konflik tersebut dipicu oleh pengambilalihan lahan seluas 75 hektar berdasarkan SK hibah Pemerintah Provinsi Sulsel kepada TNI, yang kemudian memicu penolakan warga dan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Untuk memperkuat posisi perjuangan, masyarakat Rampoang membentuk aliansi yang terdiri dari Pemilar Tanah Lili, HIKMAH Lutra, PB IPMIL Raya, dan GMNI Lutra.
Aliansi ini secara konsisten mendampingi warga yang merasa dirugikan, termasuk saat mereka mengalami intimidasi dan situasi chaos di lapangan ketika mempertahankan tanah perkebunan sawit yang menjadi tumpuan ekonomi mereka.
RDP pada 11 Desember di DPRD Sulsel menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi, TNI, BPN, serta Aliansi Masyarakat Rampoang. Dalam forum ini, DPRD Sulsel menghasilkan tiga rekomendasi penting yang dianggap menjadi titik terang penyelesaian konflik.
Tiga rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:
1. Memindahkan titik lokasi pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma ke tempat lain yang tidak merugikan masyarakat Desa Rampoang, khususnya area perkebunan dan pemukiman warga.
2. Melakukan peninjauan ulang titik lokasi pembangunan, agar tidak bertentangan dengan hak-hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut.
3. Menghentikan Sementara Proses pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma Hingga Pemindahan Titik Lokasi Selesai
Menanggapi hasil tersebut, Beno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun untuk memastikan rekomendasi ini benar-benar dijalankan.
“Kami akan selalu membersamai perjuangan masyarakat Rampoang. Karena perjuangan ini bukan hanya soal lahan, ini tentang martabat. Bukan hanya soal administrasi, ini tentang keadilan. Dan bukan hanya bicara 75 hektar, tapi ini tentang hak hidup ribuan jiwa,” tegas Beno.
Aliansi Masyarakat Rampoang berkomitmen terus mengawal proses ini sampai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah resmi sesuai rekomendasi DPRD, demi memastikan bahwa hak hidup dan ruang kelola masyarakat tetap terlindungi.