Cari

Pemkot Palopo Berlakukan Sistem Ganjil-Genap untuk Pengisian BBM Bersubsidi

SAHABATNEWS.ID, PALOPO — Pemerintah Kota Palopo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/4/Diskopdagrin tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi serta Larangan Penyalahgunaan dan Penjualan Kembali BBM Bersubsidi di Kota Palopo, (18/9/26).

Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Palopo, Naili, pada 14 September 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk Bio Solar dan Pertalite penugasan, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, sekaligus menjaga ketersediaan stok bagi masyarakat yang berhak.

Salah satu ketentuan utama dalam SE tersebut adalah penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan saat melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU.

Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil diperbolehkan melakukan pengisian pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap melakukan pengisian pada tanggal genap.

Penerapan sistem tersebut ditujukan untuk menjaga ketertiban dan pemerataan pelayanan sekaligus mencegah pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan tidak wajar yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di SPBU.

Larangan Penimbunan dan Modifikasi Tangki
Pemkot Palopo juga melarang penimbunan, pelangsiran, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara tidak sah.

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan pembelian berulang menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi atau menggunakan wadah maupun jeriken tanpa izin resmi.

Kerja sama atau persekongkolan dengan petugas SPBU untuk mendapatkan BBM bersubsidi di luar ketentuan juga dilarang.

Ketentuan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Pimpinan dan pengelola SPBU di seluruh wilayah Kota Palopo juga diminta memperketat pengawasan terhadap transaksi BBM bersubsidi.

Pengelola SPBU diminta menindak pegawai yang terlibat dalam praktik pelangsiran serta tidak memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

Apabila ditemukan keterlibatan pengelola atau petugas SPBU dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pemkot Palopo dapat meneruskan temuan tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, hingga aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Camat, Lurah, dan Masyarakat Diminta Aktif
Dalam SE tersebut, camat dan lurah diinstruksikan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing serta ikut mengawasi kondisi distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Masyarakat juga diimbau turut melakukan pengawasan dan melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Palopo berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib dan lancar serta manfaatnya dapat diterima masyarakat yang memang berhak.

Terkait: