Palopo - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi melantik Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo periode 2025-2030, Pelantikan ini menandai dimulainya "Palopo Baru", Senin (4/8/25).
Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama Kota Palopo, H. Muhammad Aslam, menyatakan harapannya agar kepemimpinan baru ini mendukung pengembangan ekosistem dan tata kelola zakat serta wakaf di Kota Palopo.
"Kami berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dapat mendukung pembangunan ekosistem dan tata kelola zakat serta wakaf di Kota Palopo," ungkap H. Muhammad Aslam.
Ia juga menegaskan pentingnya zakat sebagai instrumen vital dalam menangani isu ekonomi umat.
"Dukungan pemerintah kota terhadap tata kelola zakat adalah kunci penggerak yang menentukan efektivitas seluruh ekosistem pengelolaan zakat," tambahnya.
Menurut H. Muhammad Aslam, peran kepala daerah dalam pengelolaan zakat mencakup tiga fungsi utama yang bersifat triple helix: kebijakan, fasilitasi, dan pengawasan.
Aslam berharap adanya instrumen hukum yang kuat, seperti Peraturan Daerah atau Surat Keputusan, untuk memperkuat posisi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo.
"Ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk optimalisasi peran BAZNAS," jelas Aslam.
Dalam aspek fasilitasi operasional, H. Muhammad Aslam mengharapkan adanya alokasi anggaran daerah yang konkret untuk operasional BAZNAS Kota Palopo.
Sementara itu, dalam aspek pengawasan, diharapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dapat membentuk tim audit independen. Tim ini akan bertugas memantau akuntabilitas BAZNAS, termasuk verifikasi data mustahik dan laporan keuangan triwulanan.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat.
Terakhir, pada aspek tata kelola wakaf, H. Muhammad Aslam menyampaikan harapannya agar kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Kota Palopo, dan Kantor Pertanahan dapat terus berlanjut.
"Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Palopo, yang pada gilirannya akan memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih besar dari aset wakaf," pungkasnya.