SAHABATNEWS.ID, MAROS — Putusan terhadap oknum polisi Aipda Himawan menuai gelombang kritik publik. Anggota kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri itu hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, (11/5/26).
Dalam amar tuntutan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Maros, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Menyatakan terdakwa Himawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” demikian kutipan tuntutan JPU.
Meski perbuatan terdakwa dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang semestinya melindungi masyarakat, hukuman yang dijatuhkan justru dianggap terlalu ringan.
Sorotan publik semakin tajam setelah diketahui masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dipotong dari total hukuman.
Selain itu, terdakwa juga berpotensi memperoleh remisi keagamaan maupun remisi Hari Kemerdekaan apabila memenuhi syarat administratif sebagai narapidana.
Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa hukuman yang benar-benar dijalani bisa jauh lebih singkat dibanding vonis yang dibacakan di persidangan.
Gelombang kritik di media sosial pun bermunculan. Banyak warganet mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan seksual, terutama ketika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum.
“Kalau aparat yang melakukan kekerasan seksual saja dihukum ringan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan?” tulis salah satu pengguna media sosial.
Kasus ini kembali memantik perdebatan mengenai efektivitas penerapan UU TPKS dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Publik kini menanti apakah institusi kepolisian juga akan menjatuhkan sanksi etik dan pemecatan terhadap terdakwa, di luar hukuman pidana yang telah diputuskan pengadilan.