Pembelot Korea Utara Choi Min Kyung ajukan tuntutan perdata dan pidana terhadap pemimpin negara tersebut, Kim Jong Un atas penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Wanita bernama Choi Min-kyung mengajukan gugatan perdata dan pidana di Korea Selatan, hal ini dinilai membuka jalan bagi akuntabilitas internasional terhadap rezim Pyongyang pada Minggu, (11/7/2025).
Dilansir dari keterangan kumparan.com, Choi sebelumnya melarikan diri ke China pada 1997 namun dipulangkan paksa pada 2007 kemudian mengaku mengalami penyiksaan dan trauma psikologis hingga pada tahun 2012 melarikan diri dan tinggal di Korea Selatan.
Perempuan tersebut menuntut pemimpin Korea Utara dengan ganti rugi 50 juga won (sekitar 590 juta) dan menuntut enam pejabat yang terlibat lainnya.
Untuk pertamakalinya dalam sejarah seorang perempuan mengugat pemimpin negara Korea Utara dengan didampingi kelompok HAM NKDB dan berjanji menyeret kasus pelecehan yang dialaminya ke PBB.
“Ia berharap gugatan ini bisa menggugah perhatian dunia terhadap krisis HAM di Korea Utara.” Ungkap Choi dalam keterangan kumparan.