Cari

Pj. Wali Kota Palopo Sampaikan Ini, Dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK

Jakarta — Penjabat Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, (15/5/25).

Kegiatan ini merupakan inisiatif Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai bagian dari implementasi amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur kewajiban KPK untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa modus korupsi di daerah umumnya berkutat pada pengadaan barang dan jasa serta suap dalam proses perizinan.

Oleh karena itu, pencegahan yang terstruktur perlu dilakukan, termasuk mendorong komunikasi melalui pertemuan daring untuk menghindari potensi interaksi yang rawan penyelewengan.

Dalam kesempatan tersebut, Firmanza DP menyampaikan apresiasi atas komitmen KPK yang terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pencegahan korupsi di Kota Palopo.

“Kami berterima kasih kepada KPK atas kerja samanya yang terus terbangun dengan pemerintah daerah. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Firmanza.

Firmanza hadir bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kota Palopo. Mereka juga memberikan apresiasi atas peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 yang dinilai sebagai instrumen strategis dalam mengukur dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

“MCP 2025 menjadi acuan penting bagi kami sebagai kepala daerah untuk membangun sistem pemerintahan yang efisien dan bebas dari praktik korupsi,” tambah Firmanza.

Acara strategis ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, serta seluruh bupati/wali kota, ketua DPRD, sekretaris daerah, dan inspektur daerah dari wilayah Sulawesi Selatan.

Terkait: