Cari

Polda Sulsel Amankan 45 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

SAHABATNEWS.ID, MAKASSAR– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam skala besar dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar terkait penyalahgunaan energi bersubsidi yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol.

Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026. Dari pengungkapan awal, penyidik berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter biosolar.

Dalam perkara tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Namun hingga kini, empat tersangka yakni AD, FA, RN, dan MG masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif kemudian mengungkap jaringan yang lebih luas. Hingga saat ini, Polda Sulsel bersama jajaran Polres telah mengungkap 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka.

Sejumlah barang bukti dalam jumlah besar turut diamankan, antara lain satu unit kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

Selain itu, aparat menyita sebanyak 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang diduga disalahgunakan di berbagai wilayah hukum Polda Sulsel.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp69.907.907.343. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing melakukan pengisian rata-rata 50 liter.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tersebut.

"langkah tegas ini sangat penting untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat energi bersubsidi serta menjaga stabilitas distribusi energi di daerah", ujarnya.

Apresiasi juga datang dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menilai pengungkapan tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Polda Sulsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi guna memastikan subsidi yang diberikan negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Terkait: