SAHABATNEWS.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah warga, (27/1/25).
Penetapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik Sulawesi Selatan.
Status tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI sekaligus calon Wali Kota Palopo tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1/2026).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik di Mapolda Sulsel.
Didik menjelaskan, Putri Dakka dilaporkan oleh beberapa orang dengan lebih dari satu laporan polisi. Penanganan perkara tidak hanya dilakukan oleh Ditreskrimum, tetapi juga oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Untuk penanganan perkara yang ada di Ditreskrimsus, saat ini masih dalam proses,” jelas Didik.
Kasus ini mencuat setelah Putri Dakka dilaporkan atas dugaan penipuan program umrah subsidi. Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Muh Ardianto Palla, yang mengaku mewakili 69 orang korban.
Para pelapor menyatakan telah menyetorkan sejumlah dana dengan janji keberangkatan umrah bersubsidi, namun hingga kini tak kunjung terealisasi.
Penetapan tersangka terhadap figur publik yang dikenal sebagai pengusaha dan politisi ini memicu perhatian luas masyarakat.
Aparat kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta membuka peluang adanya korban lain untuk melapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Putri Dakka terkait penetapan status tersangka tersebut.