SAHABATNEWS.ID, LUWU – Kepolisian Resor (Polres) Luwu mulai menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut beroperasi di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, (10/6/26).
Melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Polres Luwu memastikan akan melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.
“Setiap informasi yang masuk akan kami cek dan dalami di lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang ada. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ryan, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penanganan kasus pertambangan tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan persoalan perizinan, lingkungan hidup, serta ketentuan teknis lainnya yang memerlukan koordinasi lintas instansi.
Karena itu, Polres Luwu terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dapat diverifikasi secara menyeluruh dan akurat.
Ryan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum. Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran hukum. Tetapi seluruh informasi yang berkembang harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan,” tegasnya.
Polres Luwu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat terkait dugaan aktivitas PETI. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pengawasan serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Luwu.
Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Versi ini menggunakan gaya rilis media yang lebih kuat, dengan lead yang lebih menarik dan alur informasi yang lebih mengalir untuk kebutuhan publikasi di media online maupun cetak.