PALOPO – Personel Satuan Intelkam Polres Palopo melaksanakan kegiatan monitoring terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palopo pada Selasa (22/07) sekitar pukul 16.10 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Palopo, IPTU Suwardi, SH., MH., sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam keterangannya, IPTU Suwardi menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk mengawasi potensi penyalahgunaan solar bersubsidi oleh oknum yang menggunakan kendaraan sebagai sarana pengumpulan BBM secara ilegal.
“Monitoring ini kami lakukan sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama oleh kendaraan yang dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan solar secara ilegal,” ujarnya.
Adapun SPBU yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini meliputi: SPBU Purangi, Jl. Jend. Sudirman, Kec. Wara Selatan, SPBU Binturu, Jl. Jend. Sudirman, Kec. Wara, SPBU Ahmad Razak, Jl. KH. Ahmad Razak, Kec. Wara, SPBU Tandipau, Jl. Tandipau, Kec. Wara Barat, SPBU Sawerigading, Jl. Landau, serta SPBU Salobulo, Jl. Ratulangi, Kec. Wara Utara.
Fokus pengecekan dilakukan pada kendaraan yang mengisi solar bersubsidi, khususnya kendaraan yang dicurigai sebagai pelangsir. Hasil sementara, tidak ditemukan adanya kendaraan pengumpul BBM bersubsidi dalam kegiatan tersebut.
“Sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran, tapi kami tetap akan melakukan pengawasan secara rutin, terutama di SPBU yang rawan terjadi penyalahgunaan,” tegas IPTU Suwardi.
Selain melakukan pengecekan, personel Sat Intelkam juga memberikan imbauan langsung kepada para pengelola SPBU. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan keras melayani kendaraan yang dicurigai sebagai pelangsir BBM subsidi.
“Kami sudah ingatkan kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani kendaraan yang mencurigakan. Bila tetap ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk menindak tegas baik kendaraan maupun pihak SPBU yang terlibat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Palopo juga memberikan perhatian terhadap penggunaan jerigen oleh masyarakat, khususnya dari kalangan petani dan nelayan. Untuk tetap memperoleh BBM bersubsidi, mereka diwajibkan melengkapi dokumen pendukung seperti surat rekomendasi dari pemerintah desa dan dinas terkait.
“Penggunaan jerigen oleh petani dan nelayan tetap diperbolehkan, asal disertai surat rekomendasi dari pemerintah desa dan dinas terkait. Itu penting agar distribusi solar bersubsidi tepat sasaran,” pungkas IPTU Suwardi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Palopo untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai regulasi serta mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan BBM di masyarakat.