Parepare, Sulsel - Polres Parepare berhasil membekuk seorang pria berinisial SH (33) yang kedapatan membawa 19.756 gram sabu dalam 20 bungkus plastik di Pelabuhan Nusantara. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp 19 miliar dan berpotensi menjerumuskan 99 ribu jiwa ke jurang kecanduan.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, menyebutkan bahwa tersangka SH adalah kurir jaringan Edy Pratama, sindikat narkotika internasional yang dikenal lihai menyamarkan identitas dan jalur distribusi. "Ia membawa sabu dari Palangkaraya menggunakan transportasi laut Dharma Ferry III via Batu Licin, lalu turun di Pelabuhan Nusantara," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 koper berisi sabu, 2 unit handphone, 4 lembar KTP dengan nama sama namun asal berbeda, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta. Tersangka SH dijerat dengan Pasal 174 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
, Sulsel - Polres Parepare berhasil membekuk seorang pria berinisial SH (33) yang kedapatan membawa 19.756 gram sabu dalam 20 bungkus plastik di Pelabuhan Nusantara. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp 19 miliar dan berpotensi menjerumuskan 99 ribu jiwa ke jurang kecanduan.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, menyebutkan bahwa tersangka SH adalah kurir jaringan Edy Pratama, sindikat narkotika internasional yang dikenal lihai menyamarkan identitas dan jalur distribusi. "Ia membawa sabu dari Palangkaraya menggunakan transportasi laut Dharma Ferry III via Batu Licin, lalu turun di Pelabuhan Nusantara," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 koper berisi sabu, 2 unit handphone, 4 lembar KTP dengan nama sama namun asal berbeda, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta. Tersangka SH dijerat dengan Pasal 174 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.