Cari

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan jajaran Polri sepanjang satu tahun pemerintahan. Kegiatan ini digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, total 214,84 ton barang bukti narkotika senilai Rp29,37 triliun dimusnahkan. Pemusnahan besar-besaran ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam perang terhadap narkotika serta upaya melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Presiden Prabowo hadir didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat tinggi negara, menandai sinergi kuat antarinstansi dalam pelaksanaan program nasional pemberantasan narkoba.

Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut langsung dari misi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya prioritas nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui target prioritas keempat pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolri.

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan 65.572 tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, berbagai jenis barang bukti disita dan dimusnahkan, antara lain:

186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidat, 132,9 kilogram ganja olahan, 1,4 juta butir happy five, 39,7 kilogram happy water

Kapolri menyampaikan bahwa pengungkapan dan pemusnahan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Seluruh barang bukti yang telah disita dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan pemusnahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Total 212,7 ton di antaranya telah dihancurkan melalui mekanisme resmi berdasarkan ketentuan tersebut.

Selain upaya penegakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah-langkah sosial dan pencegahan. Kapolri mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polri telah menetapkan 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan narkoba.

“Dari jumlah itu, lebih dari separuh kini berhasil dibersihkan dan dialihfungsikan menjadi wilayah yang aman dari peredaran narkoba. Sebanyak 118 kampung di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” ujar Sigit.

Langkah besar ini sekaligus menegaskan keseriusan Polri dan pemerintah dalam menjalankan visi Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) sebagaimana termaktub dalam program prioritas nasional Asta Cita.

Pemusnahan massal ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan nasional melalui pemberantasan narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Terkait: