Di tengah pro dan kontra RKUHP, pemerintah melalui pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhukam) berniat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dicanangkan tahun ini.
Wamenhukam Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pengesahan RUU KUHAP harus selesai pada 2025.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus disahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," ungkapnya dilansir dari media tempo.co.
RUU KUHAP menuai sorotan publik karena dinilai oleh pakar hukum mempunyai berbagai pasal yang bermasalah.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat setidaknya ada sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang bermasalah.
Menurut ICJR, RUU KUHAP 2025 luput menjamin peradilan pidana akan berjalan akuntabel dalam merespons laporan tindak pidana dari masyarakat.
ICJR juga menilai, aparat harus bisa mempertanggungjawabkan laporan atau aduan korban tindak pidana dengan alasan yang jelas.
Pihak LBH Makassar memberi respon pada Kamis (17/07/2025) melalui press releasenya lewat laman Instagram @lbh_makassar bahwa RKUHP mempunyai banyak pasal yang bermasalah dan berdampak bagi masyarakat.
“Dalam RKUHP pasal 87 ayat 2 masa penangkapan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka berlangsung selama 7 hari 24 jam”, urai keterangan @lbhmakassar
Menurut pihak lembaga hukum hal yang perlu dikhawatirkan adalah aturan tersebut semakin membuat masyarat khawatir mengingat catatan buruk korban yang terbukti salah tangkap.
LBH Makassar kemudian menguraikan implikasi buruk jika RKUHP disahkan diantaranya:
1. Semakin besar implikasi pihak kepolisian untuk merekayasa kasus
2. Peluang untuk melakukan kekerasan ataupun penyiksaan semakin besar karena memiliki waktu yang lama untuk menghilangkan jejak penyiksaan/kekerasan yang dilakukan
3. Membuka peluang bagi kepolisian untuk melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana
4. Polisi memiliki ruang waktu yang panjang untuk menghilangkan jejak luka terhadap demonstran yang mengalami tindakan represif dan penangkapan.
Di akhir press release, LBH Makassar menyampaikan pandangan bahwa RKUHP tersebut akan memberi dampak buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia karena data menunukan bahwa terdapat banyak korban (masyarakat) salah tangkap berujung kematian, kekerasan fisik, luka, selama masa penangkapan.
Olehnya, dalam uraian Instagram LBH Makassar menuangkan tagar #tolakrkuhp dan menekankan terhadap DPR untuk mengevaluasi kinerja kepolisian terlebih dahulu.