Cari

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan soal Perampasan Aset Kasus Timah Harvey Moeis

JAKARTA — Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, resmi mencabut permohonan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (28/10/25).

Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025). Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto menyatakan telah menerima surat pencabutan keberatan dari pihak pemohon, yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka.

“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim Rios Rahmanto dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian mengabulkan pencabutan tersebut dan menyatakan proses persidangan keberatan resmi berakhir.

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” ucap hakim.

Sebelumnya, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan mengajukan keberatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam permohonan tersebut, mereka meminta agar sejumlah aset yang disita dan dirampas untuk negara dikembalikan, karena dinilai tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sandra beralasan, aset yang disita merupakan hasil dari endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah, serta menegaskan telah ada perjanjian pisah harta (prenuptial agreement) sebelum ia menikah dengan Harvey Moeis.

Sidang keberatan itu bahkan sempat memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025) sebelum akhirnya dicabut.

Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Selain aset atas nama Harvey, pengadilan juga memutuskan untuk merampas sejumlah aset atas nama Sandra Dewi, seperti mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan tas mewah berbagai merek, untuk diserahkan kepada negara.

Dengan pencabutan keberatan ini, seluruh proses hukum terkait permohonan pengembalian aset yang diajukan Sandra Dewi dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan.

Terkait: