Cari

Sengketa DangeRakko Kembali Memuncak, Pemkot Dihantui Ganti Rugi 99 Miliar

SAHABATNEWS.ID, PALOPO — Polemik sengketa lahan ruko Terminal DangeRakko kembali mengguncang publik Kota Palopo. Pemerintah Kota Palopo dijadwalkan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Selasa (19/5/2026) pukul 09.00 WITA terkait kesiapan pelaksanaan pembayaran ganti rugi fantastis senilai Rp99 miliar kepada warga, Allung Padang.

Kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Mahkamah Agung sejak 2018 itu kini memasuki fase paling krusial: eksekusi pembayaran.

Nilai ganti rugi yang nyaris menembus Rp100 miliar tersebut dipastikan menjadi beban besar bagi struktur APBD Kota Palopo dan memicu kekhawatiran publik terhadap potensi terganggunya program pelayanan masyarakat serta pembangunan infrastruktur daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, agenda di PN Palopo besok merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antara Pemkot Palopo dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI yang sebelumnya dilakukan melalui pertemuan virtual.

Pembahasan berfokus pada skema penganggaran dan mekanisme pembayaran agar tidak memicu guncangan fiskal daerah.

Pengamat Kebijakan Publik, Achyar Amir, menilai proses pemanggilan tersebut wajib dikawal secara terbuka oleh media massa dan publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Ini isu yang sangat besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak di Palopo. Putusan hukum harus dihormati karena sudah inkracht selama delapan tahun. Tapi publik juga wajib mengetahui bagaimana skema pembayaran Rp99 miliar ini agar tidak mengorbankan pelayanan publik,” tegas Achyar, Senin (18/5).

Akademisi yang juga dikenal sebagai konsultan sejumlah media itu menekankan pentingnya fungsi kontrol sosial dalam proses eksekusi putusan agar seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.

Sejumlah awak media di Kota Palopo menyatakan akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Palopo untuk memantau jalannya pertemuan yang dinilai menjadi salah satu agenda hukum dan fiskal paling menentukan dalam sejarah pemerintahan Kota Palopo beberapa tahun terakhir.

Prinsip cover both sides disebut akan tetap dikedepankan guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak Pemkot Palopo terkait skema pembayaran, keterangan kuasa hukum pihak pemenang gugatan mengenai kepastian eksekusi, serta sikap PN Palopo sebagai institusi yang memfasilitasi pelaksanaan putusan pengadilan.

Terkait: