Belopa – Kasus tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa. Dalam sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa NA, (9/7/25).
Sidang yang tertutup untuk umum ini turut hadir keluarga korban dan juga beberapa elemen mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Palopo dan BEM UIN Palopo hadir dan menyatakan komitmen mereka untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan.
Ketua Cabang PMII Palopo, Ilham, menyatakan bahwa organisasinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor dan terdakwa mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga sidang vonis. Kami ingin memastikan bahwa hukum berjalan pada relnya dan korban mendapatkan hak seadil-adilnya. Terdakwa harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegas Ilham.
Sementara itu, Ketua BEM UIN Palopo, M. Dirga Saputra, juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dan keluarga korban. Menurutnya, dukungan moral dan pengawalan hukum dari mahasiswa adalah bagian dari tanggung jawab sosial mereka.
“Kami tetap tegak lurus mendampingi korban dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ini adalah bentuk nyata dari peran mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan. Kami juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan kasus ini,” ujar Dirga.
Terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyebut adanya tuduhan tidak berdasar, kedua organisasi mahasiswa tersebut menyampaikan bahwa semua informasi yang disampaikan ke publik selama ini bersumber dari fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan korban, serta alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
“Apa yang kami sampaikan selama ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan korban dan saksi di persidangan, serta alat bukti yang sah. Semua itu diketahui oleh Hakim, Jaksa, keluarga korban, dan kuasa hukum terdakwa. Meski terdakwa belum mengakui perbuatannya, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ilham.
Sejak awal, mahasiswa telah terlibat dalam mengawal kasus ini, mulai dari proses di tingkat kepolisian, pelimpahan berkas (P21), hingga kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Belopa. Mereka menyatakan akan terus mengawasi hingga sidang vonis, tanpa terpengaruh oleh intervensi apa pun.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan, soal keadilan, dan soal masa depan anak-anak bangsa. Kami akan tetap berdiri di garda terdepan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup pernyataan mereka.