Cari

Tersangka Alwan Ajukan Praperadilan, Nilai Proses Hukum Kejari Selayar Cacat Formil dan Materil

SELAYAR. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Alwan Sihadji, S.H., mengajukan praperadilan usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 17 Februari 2025 berdasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, Alwan menolak proses pemeriksaan lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan mengenai keabsahan status tersangkanya.

Salah seorang Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali, S.H., kepada sahabatnews.id pada Selasa (18/2/2025) mengatakan pihaknya menilai jika proses hukum yang dijalankan oleh Kejari Selayar cacat formil dan materil, termasuk tidak adanya pendampingan hukum yang sah saat pemeriksaan awal.

“Atas nama dan mewakili Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, kami ajukan praperadilan karena penetapan tersangka cacat hukum,” ungkap Ratna Kahali, kepada sahabatnews.id pada Selasa (18/2/2025)

Dia juga menyoroti bahwa tidak ada hasil audit resmi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea, tapi kemudian Kejari Selayar menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, setiap dugaan penyimpangan dana desa harus terlebih dahulu melalui proses pembinaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” kata Ratna Kahali.

Dengan pengajuan praperadilan ini, kata Ratna, Alwan Sihadji menegaskan bahwa dirinya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, sebagaimana yang dianjurkan dalam program Jaksa Jaga Desa.

Namun, kata Ratna, Alwan juga berharap agar hukum tetap ditegakkan dengan cara yang benar dan tidak merugikan dirinya sebagai kepala desa yang sedang menjalankan tugasnya.

Ratna menyampaikan bahwa sidang praperadilan ini dijadwalkan akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar dalam waktu dekat, yakni Senin, 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan.

"Pak Alwan Sihadji dan kami kuasa hukumnya berharap hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif dalam menangani kasus ini," ucap Ratna.

Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 6 Februari 2025, menilai penetapan tersangka dan penahanan adalah tindakan melawan hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

“Kami menolak adanya pemeriksaan lanjutan dan pergerakan gerik gerik lainnya dari Kejaksaan Negeri Selayar sampai ada putusan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar,” tambah Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, yang juga kuasa hukum Alwan Sihadji.

Apalagi, kata dia, adanya penolakan atas pemeriksaan sampai adanya putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Selayar yang dilayangkan Apreza Darul Putra, SH, MH, Jaksa Madya, Penyidik Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui suratnya tertanggal Benteng, 17/2/2025, dengan nomor surat SP-207/P.4.28/Fd.2/2/2025, perihal Surat Panggilan Tersangka, ditujukan kepada Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dijadwalkan untuk diperiksa Kamis, 20 Februari 2025.

Muhammad Sirul Haq, advokat dan pengacara Makassar yang progresif dan siap menepis semua jurus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pun membuka layanan informasi melalui nomor kontak 085340100081 jika ada permasalahan hukum, terutama yang menimpa Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Terkait: