PALOPO — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Kota Palopo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palopo, Senin (06/10).
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap dua rekan mereka, Fangki dan Anugrah, yang ditangkap usai demonstrasi pada 1 September 2025 di Gedung DPRD Kota Palopo.
Dalam aksi tersebut, massa membakar ban bekas dan membentangkan spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugrah” serta “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo”.
Mereka mengecam keras langkah Polres Palopo yang dinilai penuh pemaksaan dan dianggap berupaya mengkriminalisasi keduanya.
Juand, Jenderal Lapangan aksi, menyampaikan kritik tajam terhadap proses hukum yang dijalankan.
“Proses hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Palopo merupakan bentuk arogansi dan kriminalisasi. Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Armin, Wakil Jenderal Lapangan (Wajenlap), mengungkap bahwa pihaknya telah menempuh jalur pra peradilan guna menantang legalitas penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Fangki dan Anugrah.
Ia merinci sejumlah dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat kepolisian:
1. Tidak adanya surat perintah penangkapan saat Anugrah ditangkap pada 1 September 2025.
2. Penahanan Anugrah dilakukan tanpa surat perintah penahanan.
3. Surat penetapan tersangka tidak diberikan kepada Fangki dan Anugrah pada 2 September 2025, meski media telah menyebut keduanya sebagai tersangka.
4. Tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak terkait.
Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi dan penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Aliansi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pra peradilan dan melanjutkan aksi-aksi solidaritas hingga keadilan ditegakkan bagi Fangki dan Anugrah.