Palopo - Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin, menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Opu Daeng Risaju, Kamis (20/8/2025).
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan rapat evaluasi ini adalah untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan secara demokratis, berkualitas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 250 peserta, yang terdiri dari unsur Forkopimda, partai politik, perguruan tinggi, camat se-Kota Palopo, unsur kepemudaan, serta insan media.
Materi evaluasi disampaikan oleh narasumber dari Polres Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terselenggaranya pemilukada secara tepat waktu dan sesuai tahapan, tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang dapat berujung pada PSU kembali.
Pelaksanaan kegiatan ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2024, melalui satuan kerja yang membidangi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan evaluasi ini, yang dinilai sangat penting untuk perbaikan proses demokrasi ke depan.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dan masukan positif agar proses pemilihan kepala daerah ke depan dapat berjalan lebih baik dan lancar,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa di sisa waktu tahun ini, dirinya bersama Wali Kota Palopo akan terus melakukan konsolidasi untuk memastikan seluruh program prioritas dan arah kebijakan tahun 2025 dapat segera terlaksana.
“Pekerjaan rumah kita masih banyak, apalagi di tengah instruksi pusat terkait efisiensi anggaran. Kondisi fiskal kita cukup terbebani dengan peninggalan pemerintahan sebelumnya. Namun, kami tetap optimis bahwa dengan program-program yang ada tahun ini, kita mampu keluar dari fase ini. Insya Allah, Palopo akan menjadi kota yang maju,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palopo harus segera memiliki dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing, sebagai upaya percepatan dan efisiensi pelayanan publik.
“Setiap OPD wajib membuat dan menyampaikan SOP-nya masing-masing agar segera ditindaklanjuti. Hal ini penting agar tidak lagi menjadi hambatan yang dikeluhkan masyarakat terkait pelayanan yang masih lambat dan kurang efisien,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Wali Kota berharap agar hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan sekaligus role model dalam pelaksanaan demokrasi yang lebih baik di Kota Palopo.
Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus menjaga koordinasi dan sinergitas, demi kelancaran pemerintahan serta menjadikan Kota Palopo sebagai episentrum pembangunan di wilayah Luwu Raya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain unsur Forkopimda Kota Palopo, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Palopo, para pimpinan partai politik, serta undangan lainnya.