SAHABATNEWS.ID, PALOPO – Pemerintah Kota Palopo menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo.
Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Senin (12/1/2026).
Kepala Bapas Kelas II Palopo, Alkausar, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menyikapi perubahan paradigma pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Sistem pemidanaan kini tidak hanya berfokus pada pemenjaraan, tetapi juga mengedepankan pidana alternatif yang bersifat edukatif, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat diharapkan mampu memberikan efek pembinaan sekaligus kemanfaatan sosial, tanpa mengesampingkan rasa keadilan,” ujarnya.
Alkausar menambahkan, Balai Pemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam pembimbingan, pendampingan, pembinaan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Untuk itu, dukungan dan sinergi pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kota Palopo menjadi daerah pertama di wilayah kerja Bapas Kelas II Palopo yang melaksanakan penandatanganan kerja sama sekaligus sosialisasi secara langsung, sebagai bentuk nyata komitmen bersama mendukung implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Sementara itu, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Palopo dalam mendukung pelaksanaannya.
Menurutnya, perjanjian kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan ruang pembinaan serta mendorong proses integrasi sosial bagi para narapidana.
“Saya akan mengarahkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Palopo untuk segera menindaklanjuti kerja sama ini, karena ini sangat strategis dan sejalan dengan arah pembangunan Kota Palopo yang inklusif dan berkeadilan sosial,” kata Naili.
Ia juga mengajak seluruh aparatur daerah untuk mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh, mengingat keberhasilan kebijakan pidana kerja sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan komitmen bersama.
Naili berharap, terobosan ini dapat menjadi contoh dan praktik baik bagi daerah lain, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palopo, pimpinan perangkat daerah, para camat dan lurah se-Kota Palopo, serta pimpinan perguruan tinggi.