Cari

570 Karyawan PT BMS Dirumahkan! Pabrik 1 Hentikan Operesional Sementara

SAHABATNEWS.ID, LUWU — Sebanyak 570 karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan smelter nikel milik Kalla Group yang beroperasi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, akan menjalani penyesuaian operasional perusahaan melalui skema dirumahkan sementara mulai akhir Agustus 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pemanggilan karyawan oleh bagian Human Resources Development (HRD) dijadwalkan berlangsung pada akhir Agustus.

Kebijakan tersebut terutama berdampak pada pekerja yang selama ini menjalankan aktivitas operasional di Pabrik 1 (FeNi 1), sementara sebagian lainnya berasal dari Pabrik 2.

Meski untuk sementara tidak menjalankan aktivitas kerja seperti biasanya, para pekerja tersebut dipastikan tetap berstatus sebagai karyawan aktif PT BMS.

Perusahaan juga memastikan hak-hak dasar pekerja tetap diberikan selama masa penyesuaian operasional berlangsung. Di antaranya kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang tetap dibayarkan.

Tak hanya itu, pekerja yang dirumahkan juga akan menerima kompensasi penyesuaian pendapatan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan.

“Pekerja tetap menerima kompensasi penyesuaian pendapatan sebesar Rp1,5 juta per bulan selama masa dirumahkan,” ujar Tim Legal PT BMS, Andi Agung.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah perusahaan dalam melakukan penyesuaian terhadap kondisi operasional.

Dengan tetap mempertahankan status kepegawaian serta sejumlah hak dasar pekerja, perusahaan memastikan masa penyesuaian tersebut tidak serta-merta mengakhiri hubungan kerja antara karyawan dan PT BMS.

Bagi ratusan pekerja yang terdampak, kebijakan tersebut berarti adanya perubahan sementara dalam aktivitas kerja, namun status sebagai karyawan tetap melekat selama masa penyesuaian operasional perusahaan.

Terkait: