SAHABATNEWS.ID, PALOPO — Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Tana Luwu melaksanakan Pendidikan Hukum Kritis bagi perwakilan komunitas masyarakat adat se-Tana Luwu. Kegiatan tersebut bertempat di Cafe Pesona Kampong, Komunitas Adat Mungkajang, Kelurahan Kambo, Kota Palopo, (9/9/26).
Pendidikan Hukum Kritis ini diikuti oleh peserta yang merupakan utusan dari berbagai komunitas masyarakat adat yang berada di empat wilayah di Tana Luwu, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat adat terhadap persoalan hukum, hak-hak masyarakat adat, serta berbagai tantangan yang dihadapi komunitas dalam mempertahankan wilayah adat dan ruang hidupnya.
Acara dibuka oleh Ketua Dewan AMAN Wilayah (DAMANWIL) Tana Luwu, Parlindungan Tandi Gau alias Om Wowo, dalam sambutannya, ia meminta seluruh peserta memanfaatkan kesempatan pendidikan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, waktu pelatihan yang tersedia sangat singkat sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memperoleh pengetahuan yang nantinya dapat dibawa kembali ke komunitas masing-masing.
'Manfaatkan sebaik mungkin waktu yang sangat singkat ini. Apa yang didapatkan dalam pelatihan ini nantinya dibawa kembali ke komunitas dan digunakan untuk membantu komunitas masing-masing,” pesannya kepada para peserta.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, S.Pd.I., M.Pd, dalam sambutannya menyoroti kondisi yang masih dihadapi masyarakat adat hingga saat ini, khususnya terkait keberadaan dan keamanan wilayah adat.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat adat tidak pernah benar benar terbebas dari rasa waswas terhadap keberlangsungan wilayah yang selama ini ditempati, dikelola, dan diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Irsal, sebuah wilayah yang telah dihuni dan dirawat oleh masyarakat adat selama puluhan bahkan ratusan tahun dapat sewaktu waktu terancam kehilangan hak penguasaannya hanya karena adanya keputusan atau dokumen administratif.
"Masyarakat adat hari ini tidak pernah berhenti atau lepas dari rasa was-was atas wilayahnya. Suatu waktu, wilayah yang ditempati selama ini secara turun-temurun seketika bisa menjadi milik orang asing hanya dengan sehelai kertas" ujarnya.
Ia juga menggambarkan ancaman yang dapat terjadi terhadap ruang hidup masyarakat adat, mulai dari rumah tempat tinggal hingga hutan yang selama ini menjadi sumber berbagai kebutuhan masyarakat.
Rumah yang sebelumnya dihuni dan diwariskan secara turun-temurun, kata dia, dapat terancam berubah menjadi bagian dari kepentingan korporasi. Begitu pula dengan hutan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil obat-obatan, ramuan tradisional, bahan pangan, dan berbagai kebutuhan kehidupan sehari-hari, dapat berubah menjadi wilayah konsesi yang tidak lagi dapat diakses secara bebas oleh masyarakat adat.
Irsal kemudian mengajak peserta membayangkan dampak yang akan terjadi apabila sebuah wilayah adat harus berhadapan dengan perusahaan yang memiliki konsesi dalam skala besar.
"Bisa dibayangkan kalau satu wilayah adat berhadapan dengan perusahaan yang konsesinya 10.000 hektare. Maka akan habis wilayah adat dan tidak ada yang tersisa untuk generasi yang akan datang. Apalagi kalau ada 10 perusahaan? Itu sudah di luar nalar" tegasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya masyarakat adat sendiri mengambil peran utama dalam menjaga, merawat, dan memperjuangkan wilayah adatnya.
Menurut Irsal, pihak yang berada di luar komunitas belum tentu memiliki cara pandang yang sama dengan masyarakat adat dalam melihat wilayah dan sumber daya alam.
"Mari kita jaga wilayah adat kita. Sebab tidak mungkin orang dari luar komunitas kita harapkan untuk menjaga wilayah kita, karena bisa saja kita berbeda dalam melihatnya" katanya.
Ia menjelaskan bahwa bagi pihak luar, wilayah adat bisa saja dipandang sebagai sumber ekonomi atau mata pencaharian yang dapat dieksploitasi. Namun bagi masyarakat adat, wilayah tersebut memiliki makna yang jauh lebih luas karena merupakan ruang hidup, tempat masyarakat membangun kehidupan, menjaga tradisi, memenuhi kebutuhan, serta mewariskan nilai-nilai kepada generasi berikutnya.
"Bisa saja wilayah adat dilihat sebagai sumber mata pencaharian yang bebas dieksploitasi. Sementara masyarakat adat melihatnya sebagai ruang hidup yang harus dijaga secara terus-menerus" lanjutnya.
Pendidikan Hukum Kritis yang dilaksanakan PW AMAN Tana Luwu diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan pelatihan semata. Pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh peserta diharapkan dapat diteruskan kepada anggota komunitas masing-masing sehingga semakin banyak masyarakat adat yang memahami hak, mampu membaca situasi hukum, serta memiliki kemampuan untuk memperjuangkan dan mempertahankan wilayah adatnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat gerakan masyarakat adat di Tana Luwu agar semakin mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam mempertahankan wilayah dan ruang hidup yang telah dijaga secara turun-temurun.