Cari

Bapenda Kota Makassar Hadiri Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan di Dinas Komunikasi dan Informatika

MAKASSAR - Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar, Ansar menghadiri Rapat Uji Konsekuensi Informasi dikecualikan yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika, Gedung MGC Lt.7, pada Rabu (12/9/2025).

Tujuan kegiatan ini untuk memastikan pemahaman bersama terkait informasi yang dapat dibuka untuk publik maupun informasi yang harus terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sesi uji konsekuensi, setiap pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merangkum daftar informasi yang diusulkan sebagai informasi yang bersifat keseluruhan.

Informasi tersebut kemudian dianalisis oleh tim uji konsekuensi berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat kerahasiaan data pribadi, potensi dampak, serta urgensi publikasi terhadap kepentingan umum.

Tim penguji pada kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Muliadi Mau, Komisioner Komisi
Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Haerul Mannan, serta Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Dinas Kominfo Makassar, Isnaniah Nurdin, serta jajaran PPID Utama.

Pada kesempatan ini, Komisioner KIPD Sulsel, Dr. Haerul Mannan, mengapresiasi inisiatif Dinas Kominfo Makassar dalam melaksanakan uji konsekuensi ini.

“Uji konsekuensi ini merupakan bagian dari amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain memastikan yang terbuka, badan publik juga wajib menentukan informasi yang sifatnya untuk keamanan informasi tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini dapat mempermudah PPID Utama sebagai badan publik dalam melayani permohonan informasi serta memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi tidak boleh lagi menimbulkan pertanyaan karena sudah ada kejelasan mana informasi yang terbuka dan mana yang tertutup yang dilindungi oleh undang-undang,” lanjutnya.

Haerul berharap melalui uji konsekuensi ini dapat meminimalkan potensi pelestarian informasi di masa depan.

“Dengan pedoman yang jelas, pelayanan informasi publik akan menjadi lebih efektif dan efisien. Diharapkan tidak terjadi lagi permohonan pelestarian informasi pada Komisi Informasi karena sekira semuanya sudah jelas,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, hasil uji konsekuensi akan disusun dalam sebuah dokumen resmi. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi seluruh Pelaksana PPID dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Kominfo Makassar dalam meningkatkan pelayanan informasi publik.

“Kami ingin memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui uji konsekuensi ini, kami berupaya memberikan perlindungan bagi informasi yang memang seharusnya bersifat
demi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga menyatakan pelaksanaan uji konsekuensi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik di Kota Makassar.

“Dengan adanya pedoman yang dihasilkan dari uji konsekuensi ini, kami berharap semua pihak dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data,” jelasnya.

Selain itu, Isnaniah mengatakan Dinas Kominfo Makassar akan terus memberikan pendampingan kepada pelaksana PPID di SKPD. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak memahami dan menerapkan hasil uji konsekuensi dalam tugas sehari-hari.

“Kami berharap, dengan koordinasi yang baik antar-PPID, Kota Makassar dapat menjadi contoh dalam pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Selatan maupun secara nasional,” imbuhnya.

Terkait: